REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan surat edaran tentang penggunaan anggaran dengan seharusnya ke berbagai kantor wilayah (Kanwil) di daerah.
Surat edaran tersebut menginstruksikan agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenag dapat mewaspadai penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukkannya, terutama penekanan pada kepentingan politik dan pemilu.
Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan surat edaran tersebut mengacu pada rentannya penyalahgunaan anggaran ketika tingginya aktivitas politik jelang pemilu mendatang. Ia pun memastikan bahwa surat edaran tersebut juga sudah atas sepengetahuan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
"Pak Menteri memahami pentingnya surat edaran tersebut dan sudah mendapat persetujuan," ujar Bahrul kepada Republika, Selasa (11/3).
Bahrul menampik hadirnya surat edaran tersebut karena posisi Menteri Agama saat ini juga sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menyadari memang ada posisi yang melekat pada Menag karena posisinya yang juga sebagai Ketua Umum PPP.
Tapi ia berharap Kanwil Kemenag di daerah harus bisa memahami posisi ketika Menag sebagai pemimpin di Kemenag atau partai. "Saya pikir Kanwil di daerah juga memahami kedua posisi tersebut," terangnya.
Menurut dia, instruksi tersebut bukan karena alasan tersebut, tapi karena memang aturan di KPK dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dimana PNS dilarang terlibat aktivitas politik.