REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan surat edaran tentang penggunaan anggaran dengan seharusnya ke berbagai kantor wilayah (Kanwil) di daerah.
Surat edaran tersebut menginstruksikan agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenag dapat mewaspadai penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukkannya, terutama penekanan pada kepentingan politik dan pemilu.
Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan surat edaran tersebut mengacu pada rentannya penyalahgunaan anggaran ketika tingginya aktivitas politik jelang pemilu mendatang. Ia pun memastikan bahwa surat edaran tersebut juga sudah atas sepengetahuan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
"Pak Menteri memahami pentingnya surat edaran tersebut dan sudah mendapat persetujuan," ujar Bahrul kepada Republika, Selasa (11/3).