REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Interim Adly Mansour menyerukan digelarnya pertemuan darurat dengan tokoh-tokoh politik Mesir, Rabu (12/3). Pertemuan untuk mencapai konsensus mengenai hukum baru yang mengatur pemilihan presiden mendatang.
Undang-undang 60 pasal yang dikeluarkan Mansour Sabtu (8/3) telah menuai kritik dari sejumlah kekuatan politik di Mesir. Terutama pasal yang menyerukan penolakan terhadap banding dari hasil pemilu. Pasal tersebut dianggap tak sesuai dengan konstitusi Mesir.
Ketua Partai Reformasi dan Pembangunan liberal Mohamed Anwar El Sadar mengatakan pertemuan yang akan digelar di istana kepresidenan itu akan mencoba mencapai kesepakatan. Terutama tentang isu-isu yang paling diperdebatkan dari undang-undang tersebut.
El-Sadat mengatakan, pertemuan sebagai sebuah langkah baik dan membuktikan Mansour ingin mendengarkan sudut pandang lain. "Saya berpikir jika Presiden Mansour menemukan harus ada perubahan baru bagi hukum, ia tidak akan ragu untuk mengadopsinya," kata El-Sadat seperti dilansir Ahram Online.
Sebelumnya, calon presiden Hamdeen Sabbahi mengatakan, pasal 7 undang-undang baru melanggar konstitusi baru Mesir. Ia menyatakan, undang-undang itu merupakan kemunduran bagi harapan demokrasi Mesir.
Sabbahi telah mengumumkan pencalonan dirinya sebagai Presiden Mesir. Ia akan bersaing dalam pemilihan dengan Menteri Pertahanan Abdel Fattah El-Sissi.
Juru bicara media dari partai politik Sabbahi, Hossam Mounis, mengatakan undang-undang baru pemilu disesuaikan untuk melayani kepentingan Sissi. "Hukum membawa negara kembali ke era Mubarak, ketika hukum dirancang untuk melayani rezim," kata Mounis.