REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial J saat akan transaksi di Kecamatan Sokobanah.
Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar, Rabu, mengatakan tersangka merupakan warga asal Sokobanah, Kabupaten Sampang, dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Sampang.
"Tersangka berhasil kami tangkap saat hendak bertransaksi dengan polisi yang waktu itu menyamar sebagai pembeli," kata kapolres.
Kepada tim penyidik Polres Sampang, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya juga asal Sokobanah. Setiap kali transaksi, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu per satu gram narkoba jenis sabu-sabu.
Pria ini sempat membantah bahwa dirinya pengedar melainkan hanya sebagai kurir, namun polisi tidak percaya begitu saja.