Kamis 13 Mar 2014 10:04 WIB

Dua Tersangka Korupsi Bantuan Guru Non-PNS Ditahan

Rep: C66/ Red: Taufik Rachman
Tahanan (ilustrasi)
Tahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Dua tersangka kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk guru non-PNS di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil di Kota dan Kabupaten Bekasi resmi ditahan pada Rabu (12/3) malam kemarin. Dua tersangka ini adalah Dede Hutma Djunaedi dan Adi Mutiara. Keduanya diketahui merupakan staf teknis dalam penyaluran dana pendidikan.

Kedua tersangka dibawa ke Lapas Bulak Kapal menggunakan mobil tahanan Kejari Bekasi sekitar pukul 19.00 WIB kemarin. Kedua tersangka dibawa setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi. Kedua tersangka tidak berkomentar apapun saat akan memasuki mobil tahanan Kejari Bekasi.

"Penahanan kedua pelaku memang sudah sesuai prosedur harus dilakukan kemarin," ujar  Ery Syarifah, kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi, Kamis (13/3). Sebelum resmi ditahan, kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari lalu. Penyelikan kasus ini dimulai sejak Desember 2013.

Modus tersangka dalam melakukan tindak pidana ini adalah dengan memotong dana bantuan pendidikan yang diberikan oleh Provinsi Jawa Barat tahun 2011/2012. Hal ini terkuak setelah adanya informasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Setelah diselidiki lebih lanjut, petunjuk mengarah pada kedua pelaku yang merupakan staf tekhnis Dinas Pendidikan yang mengelola dana bantuan.

Kerugian negara yang ditimbulkan kedua pelaku adalah sebesar Rp 200 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Naupal Alrasyid, pengacara Dede Hutma Djuanedi, berencana melakukan praperadilan terhadap surat panggilan dari Kejari Bekasi terhadap kliennya. Ia menilai surat pemanggilan penahanan untuk kliennya kabur. "Nyata-nyata surat panggilan itu sesuai Pasal 112 Ayat 1 KUHAP adalah kabur, karena tidak mencantumkan pasal apa yang disangkakan kepada Pak Dede,” ujar dia.

Selain itu, selama pemeriksaan Naupal tidak melihat secara materiil adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Dede. "Unsur pelanggaran pada pasal-pasal yang diberikan pada pelaku belum jelas terbukti, kami akan berupaya membuktikan pelaku tidak bersalah," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement