REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO-- Presiden Interim Mesir Adly Mansour mengatakan pada Rabu (12/3), pemilihan presiden akan berakhir sebelum 17 Juli. Pemilihan presiden akan menjadi pembuka jalan bagi pemilihan parlemen.
Pernyataan tersebut dikeluarkan kantor kepresidenan, setelah pertemuan Mansour dengan 13 perwakilan partai politik. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas proses pemilihan dan kontroversi terkait undang-undang baru pemilihan presiden.
Undang-undang yang dikeluarkan Ahad (9/3), telah menuai banyak kritikan dari beberapa faksi politik. Terutama Pasal 7, yang menyatakan keputusan Komisi Pemilihan kebal terhadap banding badan peradilan. Kritikus menuduh, undang-undang baru itu melanggar Pasal 97 konstitusi Mesir.