Kamis 13 Mar 2014 11:05 WIB

Pemilihan Presiden Mesir Berakhir Sebelum 17 Juli

Rep: gita amanda/ Red: Taufik Rachman
Pemilu Mesir (ilustrasi)
Foto: toonpool.com
Pemilu Mesir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO-- Presiden Interim Mesir Adly Mansour mengatakan pada Rabu (12/3), pemilihan presiden akan berakhir sebelum 17 Juli. Pemilihan presiden akan menjadi pembuka jalan bagi pemilihan parlemen.

Pernyataan tersebut dikeluarkan kantor kepresidenan, setelah pertemuan Mansour dengan 13 perwakilan partai politik. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas proses pemilihan dan kontroversi terkait undang-undang baru pemilihan presiden.

Undang-undang yang dikeluarkan Ahad (9/3), telah menuai banyak kritikan dari beberapa faksi politik. Terutama Pasal 7, yang menyatakan keputusan Komisi Pemilihan kebal terhadap banding badan peradilan. Kritikus menuduh, undang-undang baru itu melanggar Pasal 97 konstitusi Mesir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement