Kamis 13 Mar 2014 20:50 WIB

14.901 Sertifikat Tanah Transmigran Diterbitkan Pada 2013

 Kawasan pemukiman transmigrasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat.  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Kawasan pemukiman transmigrasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat. (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 14.901 sertifikat tanah untuk para transmigran diterbitkan selama 2013 di berbagai kawasan transmigrasi di tujuh provinsi. "Pemberian sertifikat tanah hak milik ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset dan tentunya dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif transmigran," kata Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Kamis (13/3).

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah daerah (Pemda) setempat terus melakukan percepatan proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di berbagai kawasan transmigrasi untuk memperjelas status kepemilikan tanah transmigran.

Lokasi-lokasi transmigrasi yang telah menerima penerbitan sertifikasi tanah antara lain adalah provinsi NAD 4.188 persil, Kepulauan Riau 600 persil, Sumatera Barat 670 persil, Jambi 2.000 persil, Kalimantan Barat 5.943 persil, Sulawesi Tengah 1.350 persil, dan Sulawesi Barat 150 persil.

Jamaluddien mengatakan penerbitan sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi transmigran dilakukan setelah melalui proses pendataan, pembuktian dan verifikasi ulang yang melibatkan BPN dan pemda setempat. "Sertifikat tanah ini diperuntukkan bagi para transmigran yang berhak dengan status hak milik. Sertifikat ini mempertegas secara hukum status kepemilikan tanah di lokasi transmigrasi," kata Jamaluddien.

Dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman dan aman dilahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya. "Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigran pun akan lebih meningkat," kata Jamaluddien.

Berdasarkan pasal 20 UU tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, pengertian status hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Artinya, transmigran berhak atas tanah yang diberikan untuk segala macam keperluan demi meningkatkan kesejahteraan dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement