Jumat 14 Mar 2014 21:24 WIB

Tersangka Korupsi Dana Pendidikan Ditahan

Rep: c66/ Red: Karta Raharja Ucu
Biaya pendidikan yang terus meningkat membuat orang tua bingung, antara memiliki dana darurat terlebih dahulu atau mulai mengejar dana pendidikan anak.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Biaya pendidikan yang terus meningkat membuat orang tua bingung, antara memiliki dana darurat terlebih dahulu atau mulai mengejar dana pendidikan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Dua tersangka kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk guru non-PNS di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil di Kota dan Kabupaten Bekasi resmi ditahan pada Rabu (12/3) malam. Dua tersangka ini adalah Dede Hutma Djunaedi dan Adi Mutiara. Keduanya merupakan staf teknis dalam penyaluran dana pendidikan.

Kedua tersangka dibawa ke Lapas Bulak Kapal menggunakan mobil tahanan Kejari Bekasi sekitar pukul 19.00 WIB, kemarin. Kedua tersangka dibawa setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi. Kedua tersangka tidak berkomentar apa pun saat akan memasuki mobil tahanan Kejari Bekasi.

“Penahanan kedua pelaku memang sudah sesuai prosedur harus dilakukan kemarin,” ujar  Ery Syarifah, kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi, Kamis (13/3).

Sebelum resmi ditahan, kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Desember 2013.

Modus tersangka dalam melakukan tindak pidana ini adalah dengan memotong dana bantuan pendidikan yang diberikan oleh Provinsi Jawa Barat tahun 2011-2012. Kasus ini terkuak setelah adanya informasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kerugian negara yang ditimbulkan kedua pelaku adalah sebesar Rp 200 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Naupal Alrasyid, pengacara Dede Hutma Djuanedi, berencana melakukan praperadilan terhadap surat panggilan dari Kejari Bekasi terhadap kliennya. Ia menilai surat pemanggilan penahanan untuk kliennya kabur. “Nyata-nyata surat panggilan itu sesuai Pasal 112 Ayat 1 KUHAP adalah kabur karena tidak mencantumkan pasal apa yang disangkakan kepada Pak Dede,” ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement