REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES-- Penyanyi R & B, Chris Brown ditangkap pada hari Jumat (14/3) di Malibu, California. Pada surat perintah penahanan yang dikeluarkan, berkaitan dengan pelanggaran masa percobaan sebelumnya.
"Itu berkaitan dengan kasus serangan tahun 2009 terhadap kekasihnya, Rihanna," kata kepala kepolisian daerah, Los Angeles.
Brown (24), ditahan tanpa jaminan di Los Angeles setelah dibawa ke tahanan di Malibu pada pukul 14:00 waktu setempat. Brown dimasukan ke dalam tahanan oleh Hakim Pengadilan Los Angeles, James Brandlin. Hakim mendapat kabar bahwa Brown tidak mengikuti masa percobaannya.
"Dia keluar dari pusat rehabilitasi Malibu di mana ia diperintahkan untuk tinggal," kata seorang juru bicara pengadilan.
Penyanyi, yang juga menghadapi kasus pelanggaran penyerangan di Washington DC itu telah kembali ke pusat rehabilitasi. Dia merasa marah kembali ke tempat tempat itu.