REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pasca pelimpahan fungsi dan tugas pengawasan lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mendapat limpahan 200 kasus dari Bank Indonesia. Dari 200 kasus yang belum terselesaikan itu, 50 persen diantaranya adalah gadai syariah.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandriharmy Soetino, menyatakan saat ini 200 kasus yang dilimpahkan masih diverifikasi. Artinya apakah kasus tersebut dalam bentuk perselisihan atau pelanggaran.
Jika pelanggaran, tutur dia, maka akan diteruskan ke penyelesaian sengketa. Rata-rata kasus ini terjadi di Jawa Barat dan nasabah mengalami masalah dalam membayarkan kembali pembiayaan mereka. ''Kami belum bisa berbicara banyak karena masih diverifikasi,'' tutur dia, Jumat (14/3).