Sabtu 15 Mar 2014 10:42 WIB

Panwaslu Belum Temukan Pelanggaran Pidana

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)
Foto: Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang Wilson Therik mengaku belum menemukan pelanggaran pidana pemilu oleh partai politik dan calon legislatif peserta Pemilu Legislatif 2014. "Kami harap agar tidak akan ada pelanggaran pidana dalam persiapan pelaksanaan pileg ini," kata Wilson di Kupang, Sabtu.

Menurut dia sejumlah pelanggaran yang diperoleh dari temuan Panwaslu di lapangan, masih sebatas pelanggaran administrasi, termasuk soal daftar pemilih tetap yang ditetapkan KPU Kota Kupang. "Dan hasil temuan itu telah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang," katanya.

Dia menjelaskan terhadap daftar pemilih tetap, Pawaslu Kota Kupang telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang untuk segera menelusuri lagi terkait, pemilih yang sudah mutasi daninggal namun masih ada di dalam DPT yang ditetapkan.

Untuk itu semua, telah disampaikan ke KPU selaku penyelenggara agar segera memperbaiki. "Termasuk mengantisipasi masuknya pemiih unsur TNI/Polri dan anak bawah usia pilih," katanya.

Terhadap penertiban alat peraga kampanye, yang masih terpasang di sejumlah titik lokasi yang dilarang, Wilson mengaku terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi.

"Panwaslu hanya bertugas melanjutkan hasil temuan pelanggaran. Eksekutor ada di tanhan Sat Pol PP," kata Wilson.

Dia mengatakan penempatan alat peraga, tetap masih menggunakan sejumlah aturan yang berlaku, meski kampanye rapat umum segera dimulai pada Minggu (16/3) hingga Minggu (6/4) mendatang. Sejumlah lokasi yang dilarang, sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Kupang melalui surat keputusan Wali Kota Kupang, masih tetap berlaku.

"Kami berharap seiap peserta pemiliu dalam hal ini partai politik untuk bisa menaatinya," kata Wilson.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Marianus Minggo mengaku, telah menindaklanjuti sejmlah hasil kajian dan laporan Panitia Pengawas Pemilu setemat, terhadap sejumlah pelanggaran adinistrai yang ditemukan di lapangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement