REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU – Presiden SBY menetapkan dua kebijakan dalam proses penanggulangan bencana asap di Riau. Terdapat aksi jangka pendek dan panjang untuk menekan adanya kebakaran hutan di kawasan tersebut.
Dia menjelaskan, program aksi jangka pendek mengacu pada pemadaman api dan asap, sedangkan jangka panjang menekankan, tidak ada lagi bencana asap dan kebakaran hutan dan lahan di Riau secara terus-menerus.
“Penegakan hukum harus tegas, keras, dan cepat,” kata SBY sebelum meninggalkan Pekanbaru, Senin (17/3).
Menurutnya, penegakan hukum harus menimbulkan efek jera karena akibatnya menjadi bencana kemanusiaan. Kebakaran hutan, kata dia, sangat berdampak pada kehidupan masyarakat, gangguan transportasi, pendidikan dan perekonomian.
Sebelum meninggalkan Riau SBY memberikan instruksi dan arahan pada apel siaga di depan 1.000 personil satuan tugas (satgas) dari berbagai unsur, baik di tingkat pusat dan daerah pada Senin pagi (17/3) di Lanud TNI AU Roesman Nurjadin, Pekanbaru.