REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa kepemilikan teresterial media penyiaran antara Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut) dan Hary Tanoesudibjo (HT) menambah panjang proses di jalur hukum.
Direksi PT CTPI Mohamad Jarman resmi melaporkan Hary Tanoe dan Dirut MNC TV Sang Nyoman Suwisma ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (17/3). Dengan nomor LP/152/III/2014/Bareskrim tertanggal 17 Maret 2014.
Jarman melaporkan Hery dan Nyoman ke Bareskrim, setelah dia diperlakukan tidak menyenangkan (diusir) oleh anak buah Hary Tanoe, saat bekerja di kantor TPI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 11 Januari 2014.
"Namun, kita diusir secara paksa," kata Jarman kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/3).
Kata Jarman, setelah peristiwa pengusiran itu, sebenarnya tidak ada niat untuk langsung melaporkan capres dari Partai Hanura itu, karena Jarman masih menunggu niat baik Hary untuk bisa melaksanakan dan menjalankan putusan MA tersebut.
"Namun sampai saat ini belum memberikan contoh bagaimana menjadi warga yang taat hukum," katanya.
Jarman, menyampaikan kronologis pengusiran dirinya bersama anak buahnya untuk bertugas di Kantor PT CTPI. Sejak saat itu Jarman maupun Dany Rukmana sebagai direksi yang sah, tidak dapat melakukan pengelolaan langsung terhadap penyelenggaraan penyiaran dan perusahaan.
"Karena itu, telah timbul kerugian PT Cipta Televisi Indonesia," katanya.
Untuk itu, Jarman menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim, setelah menunggu beberapa pasca kejadian Januari itu.
"Tuduhannya melakukan dugaan penghalangan dan pengusiran paksa terhadap direksi yang memerintahkan bawahannya yang sah untuk melaksanakan tugas di perusahaan," katanya.
Sebelumnya, Tutut menggugat PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang kini membawahi MNC TV. Berkah adalah pemegang saham lama CTPI.
Berkah memiliki hak atas 75 persen saham CTPI yang kemudian diambil alih dan dipegang MNCN. Pelaporan yang dibuat oleh pihak PT CTPI merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA Nomor 862 K/Pdt/2013 yang mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.
Putusan tersebut menganulir Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang sebelumnya telah menganulir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst pada 14 April 2011.