Selasa 18 Mar 2014 19:09 WIB

Sedang Terapi, Ipar Anas Tidak Penuhi Panggilan KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Nidia Zuraya
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Dina Zaad, Selasa (18/3). Dina merupakan saudara kandung Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Dina dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Anas. Namun, Dina tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. "Dina memberitahu alasan sedang terapi," ujar Johan, di kantornya, Jakarta, Selasa.

Terkait penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Anas, penyidik sudah pernah melakukan upaya penyitaan. Penyidik antara lain menyita tiga tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. Diketahui tiga bidang tanah itu atas nama Dina.

Selain itu, penyidik juga sudah menyita aset di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali, mertua Anas.  Penyidik juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain menjadwalkan pemeriksaan Dina, penyidik juga memanggil pihak swasta, Maryati. Johan mengatakan, Maryati juga rencananya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka Anas. Namun, Maryati pun tidak bisa memenuhi panggilan. "Maryati memberitahu dengan alasan sedang menunggu suaminya yang tengah sakit," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement