REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menemukan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kegiatan kampanye Partai Demokrat. Oknum PNS tersebut didapati membagikan stiker Partai Demokrat saat kampanye di Wonosobo, Senin (17/3) kemarin.
"Dia (PNS) aktif melakukan pembagian stiker saat kampanye Partai Demokrat di Wonosobo. Sekarang masih kami klarifikasi," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, saat dihubungi Republika, Selasa (18/3).
Sampai saat ini, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi keterlibatan oknum PNS tersebut. Dan belum bersedia mengungkap identitas pegawai tersebut. Jika terbukti terlibat dalam kampanye, oknum tersebut terancam sanksi pidana.
Bawaslu akan mengoordinasikan dugaan tersebut dengan kepolisian setempat. Sanksi pidana diberikan setelah melewati proses persidangan di pengdadilan.
Dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 Pasal 86 disebutkan bahwa PNS dilarang sebagai pelaksana, peserta dan petugas kampanye. KPU melalui Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 juga menguatkan aturan tersebut. PNS dilarang terlibat dalam apapun bentuk kegiatan kampanye. Bagi oknum yang melanggar akan dikenai sanksi pidana pemilu.
Secara keseluruhan, Teguh mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan kampanye terbuka di Provinsi Jawa Tengah banyak pelanggaran yang dilakukan. Terutama partai politik yang melakukan kampanye dengan metode rapat umum.
"Partai Demokrat di Magelang, Partai Golkar di Simpang Lima Semarang, PAN di Banjarnegara. Semuanya melakukan pelanggaran seperti pelibatan anak-anak dan kurang memperhatikan ketertiban umum," jelas Teguh.