Selasa 18 Mar 2014 20:19 WIB

Banyak Alat Peraga Kampanye di Bandung yang Langgar Peraturan

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Atribut kampanye parpol
Foto: Republika/Edi Yusuf
Atribut kampanye parpol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sembilan ratusan alat peraga kampanye yang melanggar. Penertiban dilakukan karena pemasangan atribut kampanye telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, sebanyak 682 bendera partai, 12 spanduk caleg, 216 poster caleg, 4 baliho dan 2 billboard telah ditertibkan. Semua atribut tersebut dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.

"Di titik-titik yang berada di jalan protokol Kota Bandung. Sudah kita bawa semuanya," kata dia saat dihubungi ROL, Selasa (18/3).

Dijelaskan Teddy, dalam Perda Nomor 11 tahun 2005 pasal 49 ayat 1 telah diatur tentang pelarangan untuk menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan  pamflet, kain bendera, kain bergambar, spanduk atau yang sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, pohon.

Teddy berjanji, pihaknya akan terus mengontrol dan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Terutama yang melanggar Perda K3 dan merusak keindahan kota.

Dalam penertiban ini, lanjut Teddy, Satpol PP tidak dibantu dengan Panwaslu Kota Bandung. Pasalnya, pelanggaran seperti ini merupakan pelanggaran terhadap Perda tentang K3 dan tidak perlu menunggu Panwaslu untuk melakukan penertiban. "Kalau penertiban ini memang sudah tugas kita. Kalau melanggar Perda, ya sikat," ujarnya.

Namun, Teddy mengatakan, untuk pengawasan dan pengendalian juga dibantu Panwaslu. Sehingga sejumlah pelanggaran pemilu akan tercatat dan Panwaslu yang akan melaporkan akumulasi pelanggaran. Menurut Teddy, Panwaslu hanya memonitor, mencatat, dan melaporkan pelanggaran terkait pemilu. Sedangkan untuk penertibannya tetap menjadi wewenang Pemda. "Aturan yang saya baca begitu," kata dia.

Sampai saat ini, total alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung sejak awal Januari berjumlah dua ribuan alat peraga. Seribu lebih alat peraga kampanye sebelumnya sudah ditertibkan Satpol PP. Dan saat ini telah disimpan di gudang untuk 'dikilokan'. Hasil penjualannya, kata Teddy, akan masuk aset daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement