REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan Wakil Ketua DPRD setempat Abdul Wachid Syamsuri sebagai tersangka korupsi dana bimbingan teknik dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012.
"Kami menetapkan Abdul Wachid sebagai tersangka karena memiliki dua alat bukti dalam kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Selasa (18/3).
Ia menjelaskan dua alat bukti yang diperoleh dan keterangan sejumlah saksi tersebut mengarah kepada Abdul Wachid Syamsuri telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012. "Sesuai keterangan saksi penyelenggaraan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD atas perintah yang bersangkutan," katanya.
Ditanya berapa kerugian negara dalam kasus itu, ia mengaku belum bisa menyebutkan karena belum menghitung. "Kami belum menghitung. Tapi dalam pelaksanaan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD tersebut ada tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, menurut dia, Abdul Wachid Syamsuri bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Suyuthi, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto dan Sekretaris DPRD Agus Misnato menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Dia (Abdul Wachid) saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Ia menyebutkan Abdul Wachid Syamsuri dijerat dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 3. "Dua pasal itu berisi seseorang yang memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya," katanya.
Ditanya kemungkinan ada tersangka lainnya, Nusirwan belum bisa menjelaskan dengan alasan penyidikan kasus korupsi tersebut masih berlanjut. "Kami belum bisa menentukan kemungkinan ada tersangka lain. Tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya," ucapnya.
Alokasi dana bimtek tahun anggaran 2012 tersebut mencapai Rp 6 miliar dan sosialisasi perundang-undangan DPRD Rp 2,7 miliar. DPRD setempat telah memanfaatkan enam kali bimtek dan empat kali sosialisasi perundang-undangan DPRD dengan alokasi anggaran Rp 500 juta per bimtek atau sosialisasi perundang-undangan.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD, kejari setempat telah melakukan upaya pengeledahan sejumlah ruangan di DPRD, di antaranya, ruangan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri, selain juga kediamannya.