Jumat 21 Mar 2014 00:01 WIB

Badan Publik Terbuka Kurangi Sengketa Informasi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Julkifli Marbun
Komisi Informasi Pusat (KIP)
Foto: komisiinformasi.go.id
Komisi Informasi Pusat (KIP)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG --Kesadaran Badan Publik untuk terbuka dan menyampaikan informasi dapat meminimalisasi sengketa informasi. Hal ini terbukti dengan yang dialami Komisi Informasi (KI)  Provinsi Bali.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi yang sedang menghadiri undangan diskusi KI Provinsi Bali, Kamis (20/3).

"Sudah dua tahun terbentuk, KI Bali baru menerima satu sengketa informasi. Sebelum bersengketa, kebanyakan Badan Publik sudah memberikan informasi yang diminta," papar Juniardi.

KI Lampung diwakili Juniardi dan Gani Bazar, ditemui Komisioner KI Provinsi Bali, Gede Sentanu, Agus Astapa dan Legawa.

Menurutnya, kesadaran Badan Publik ini seharusnya menjadi contoh bagi Badan Publik di Lampung. Diawali dengan komitmen penuh pimpinan Badan Publik. Sebab struktur dan kultur birokrasi di Indonesia masih sangat tergantung pimpinan atau atasannya.

Dalam kesempatan tersebut, kedua KI Provinsi ini juga mendiskusikan Peraturan KI  (perki) Nomor 1 tahun 2014 tentang Informasi Pemilu. Juniardi menilai, Perki tersebut masih jauh dari sempurna dan kurang mengakomodir masukan dari provinsi.

"Perki Pemilu mengatur jangka waktu yang harus dipenuhi Badan Publik dalam menyampaikan informasi. Tapi tidak mengatur jangka waktu percepatan penyelesaian sengketa informasi. Ini namanya mengatur dapur orang lain tapi tidak mengatur dapurnya sendiri," kata Juniardi.

Ia menganggap keluarnya Perki tersebut sangat terburu-buru. Sikap terburu-buru tersebut dikhawatirkan malahan membuat aturan menjadi tidak efektif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement