REPUBLIKA.CO.ID, SOFIA — Sekitar 13 ulama Muslim di Bulgaria divonis penjara oleh pengadilan seempat lantaran tuduhan propaganda ideologis yang dialamatkan kepada mereka.
Salah satu ulama tersebut, Ahmed Musa Ahmed, dihukum satu tahun penjara dan denda 2.500 euro. Sementara, Imam Said Mutlu dan Mufti Abdullah Salih divonis satu tahun penjara dan denda masing-masing sebesar 1.500 euro.
“Sisanya yang sepuluh ulama lagi, dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda masing-masing 2.500 euro,” tulis World Bulletin melansir, Kamis (20/3).
Media Turki itu menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada para ulama tersebut bisa saja diperpanjang hingga menjadi tiga tahun. Sebelumnnya, Pengadilan Bulgaria juga memutuskan untuk menyita aset milik Kata Mutlu, termasuk di antaranya tiga unit komputer dan sejumlah uang tunai yang ditemukan di rumahnya.
Pengacara dari para ulama Bulgaria tersebut mengatakan, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan HAM Eropa.