REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri telah menyerahkan 400 ribu daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak ada pemberian nomor induk kependudukan (NIK) baru dalam proses klarifikasi tersebut.
Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, Irman mengatakan, sudah selesai dengan urusan DPT. Sebab, data yang diragukan KPU sebanyak 400 ribu pemilih sebenarnya sudah diserahkannya sejak Maret lalu bersamaan 89 juta data lainnya.
"Data yang 400 ribu itu termaksud dalam 89 juta yang kami serahkan ke KPU pada 11 Maret lalu," kata Irman kepada Republika, Kamis (21/3).
Dia menambahkan, baru mencermati 400 ribu DPT tersebut. Ternyata memang itu sudah termaksud yang diserahkan kemarin. Kemendagri sendiri sudah berkomunikasi dengan KPU untuk mengecek kembali data itu.
Terkait klaim partai politik atas temuan DPT invalid hingga jutaan pemilih, ia mengatakan, menjadi tanggung jawab KPU. Kemendagri hanya berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu. Sedangkan komplain dari luar, bukan menjadi masalahnya.
"Sekarang yang terpenting adalah mendorong agar DPT terselesaikan dan hak pilih masyarakat terpenuhi," ujar dia.
Ia menekankan, selalu melakukan update data kependudukan setiap hari. Sehingga bisa menjadi acuan untuk DPT. Namun, dia enggan mengomentari adanya ketidakcocokan sistem dari KPU dan kemendagri dalam membaca data tersebut.
Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan, sudah tidak ada lagi DPT bermasalah dari kementerian. Karena dalam satu tahun pemerintah melakukan dua kali pemukhtahiran data kependudukan.
"Enam bulan sekali kami verifikasi. Tahun ini di bulan Juni dan September. Data yang kami kasih kemarin ke KPU adalah yang terbaru, sudah tidak ada lagi yang bermasalah," kata Gamawan.