REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN-- Empat dari 100 orang Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Negeri Sabah Malaysia ke melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba. Junaidi (23), salah seorang TKI yang dideportasi tersangkut narkotika di Nunukan, Jumat, menerangkan ia tertangkap oleh aparat kepolisian Malaysia saat sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu.
Akibat perbuatan itu ia divonis selama enam bulan oleh Mahkamah Negeri Sabah dan menjalani kurungan di penjara Tawau Malaysia. Junaidi yang berasal dari Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan ini mengaku, bekerja di Negeri Sabah Malaysia sebagai instalator listrik ini telah mengonsumsi shabu sejak tiga tahun silam.
"Saya ditangkap polisi Malaysia saat sedang mengonsumsi shabu," ujarnya.
Dia mengonsumsi shabu dengan alasan untuk menambah stamina pada saat bekerja di tempat kerjanya di Lahad Datu Negeri Sabah dan shabu-shabu yang dikonsumsi dua kali sebulan itu diperoleh dari teman-temannya.
Menurut Junaidi, setiap mengonsumsi ia mampu menghabiskan sendiri satu shabu kecil shabu seharga 10 ringgit Malaysia. Pada saat pendataan oleh aparat kepolisian Polres Nunukan, keempat TKI deportasi tersangkut narkotika itu diberikan pengarahan bahwa kurungan di Malaysia sangat jauh berbeda dengan Indonesia. Mereka juga diberitahukan bahaya yang harus ditanggung dalam hidupnya apabila menggunakan narkotika.