Senin 24 Mar 2014 15:54 WIB

Denda Tinggi Tak Buat Penjual Miras Jera

Rep: Nur Aini/ Red: Bilal Ramadhan
  Petugas memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) di halaman Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (28/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) di halaman Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (28/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN-- Denda yang dibebankan pada penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Sleman relatif tinggi. Namun peredaran miras tidak kunjung surut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman masih dapat menyita 1.292 miras dari toko modern setelah tiga kali penertiban selama Maret.

Pengadilan Negeri (PN) Sleman rata-rata menangani 20 kasus penjualan miras per bulan. Humas PN Sleman, Iwan Anggoro Warsito mengatakan sanksi denda yang dijatuhkan kepada penjual miras sudah mencapai angka tertinggi Rp10 juta. "Denda rata-rata sudah di atas Rp 2 juta," ungkapnya di PN Sleman, Senin (24/3).

Keputusan denda yang diberikan PN Sleman tersebut berdasarkan barang bukti. Namun, Iwan mengatakan denda Rp 2,5 juta dijatuhkan kepada penjual miras meski hanya ditemukan barang bukti sembilan botol. "Denda yang dijatuhkan tidak ada yang di bawah Rp 2 juta," ujarnya.

Denda yang tinggi diakui Iwan masih belum membuat peredaran miras menurun. Kondisi tersebut terjadi lantaran pemberantasan peredaran miras belum komprehensif dan menyeluruh bersama wilayah terdekat. "Di sini ada razia terus, tetapi bisa orang mau mabuk beli miras di (kota) Yogya, mabuknya di Sleman," ujarnya.