Selasa 25 Mar 2014 21:40 WIB

Masih Banyak Sekolah Tolak Hak Pendidikan Agama Siswa

Rep: Amri Amrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Pendidikan yang berada di bawah Badan Litbang Kemenag mengungkapkan masih adanya lembaga pendidikan yang enggan memenuhi hak peserta didik mendapatkan pelajaran agama yang tidak sesuai dengan agama yang mereka anut.

"Kasusnya yang terjadi di Blitar pada Januari 2013 dimana sejumlah lembaga pendidikan Katolik di Blitar enggan memberikan pendidikan agama Islam kepada siswa Muslim,"  ujar Kepala Badan Litbang Kemenag Machasin, saat menyampaikan laporan tahunan pendidikan agama dan keagamaan pada 2013, Selasa (25/3).

Ia melanjutkan, sekolah berjenis keagamaan (Katolik) hanya menyediakan pendidikan agama Khatolik dan mewajibkan bagi siswanya. Sedangkan di sekolah tersebut didapati ada beberapa siswa Muslim, Kristen, Hindu, Budha hingga Konghucu.

Puslitbang Kemenag mencatat, selama 2013 setidaknya ada enam sekolah Katolik yang enggan menyediakan pendidikan agama sesuai keyakinan siswanya, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keenam sekolah berciri keagamaan tersebut diantaranya, SD Khatolik Santa Maria, SD Khatolik Yos Sudarso, SMP Khatolik Yos Sudarso, SMP Khatolik Yohanes Gabriel, SMU Khatolik Diponegoro dan SMK Khatolik Santo Yusup. Menurut Dinas Pendidikan Kota Blitar, diantara beberapa sekolah tersebut bahkan jumlah siswa Katolik mereka tidak dominan.

Kepala Puslitbang Pendidikan Kemenag Abd Rahman Mas'ud menambahkan, dari laporan yang diterima dari Dinas Pendidikan Blitar pihak lembaga memang bersikeras tetap tidak mau memberi pelayanan pendidikan agama atau menyediakan guru non-Katolik bagi siswa non-Katolik.

“Padahal, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di sekolah menjelaskan, bila terdapat sedikitnya 15 peserta didik yang seagama dalam satu kelas, maka sekolah wajib memberikan pendidikan agama sesuai keyakinan siswa tersebut. Tapi apabila kurang dari 15, maka bisa digabungkan dengan paralel ke beberapa kelas,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement