REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Suswono di Mapolres Tegal, Jawa Tengah, terkait skandal Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di lingkungan Kementerian Kehutanan.
"Benar ada pemeriksaan terhadap Suswono terkait kasus SKRT dengan tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Rabu (26/3).
Dengan kata lain, pemeriksaan Suswono itu tidak dilakukan di kantor KPK. Akan tetapi, pemeriksaan dilangsungkan di Tegal di sela-sela kegiatan Mentan di salah satu kota di Jawa Tengah itu, katanya. KPK memeriksa politisi PKS tersebut lantaran yang bersangkutan pernah menjabat sebagai wakil ketua Komisi IV DPR RI periode 2004-2009.
Melalui komisi yang berurusan dengan sektor kehutanan, Suswono dianggap memiliki informasi dalam proyek SKRT yang belakangan sempat bermasalah. Masalah tersebut terkait uang suap yang diduga diberikan oleh Anggoro kepada sejumlah pejabat negara.
Terdapat kabar apabila Suswono menerima uang terkait pemulusan proyek SKRT di lingkungan Kementerian Kehutanan dari pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Meski ada kabar seperti itu, Johan tidak lantas membenarkan keterlibatan Suswono karena penyidik KPK memang sedang berupaya melakukan pemeriksaan dan memvalidasi berbagai data dan fakta dari berbagai pihak terkait skandal proyek SKRT.