Kamis 27 Mar 2014 19:30 WIB

Anggota Fraksi Golkar DPR RI Divonis 4 Tahun Penjara

Red: Bilal Ramadhan
Chairun Nisa bersaksi di lanjutan sidang kasus suap MK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Chairun Nisa bersaksi di lanjutan sidang kasus suap MK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara pemberian hadiah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait permohonan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chairun Nisa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama dan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Chairun Nisa divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji.

Namun majelis hakim yang terdiri dari Suwidya, Matheus Samiadji, Gosyen Butar-butar, Sofyaldi dan Alexander Marwata menilai bahwa Chairun Nisa hanya terbukti menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.