REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satgas Darurat Asap Riau menangkap seorang pelaku pembakar lahan yang juga berusaha menyuap petugas di lapangan agar tidak ditangkap di Kabupaten Siak, Riau.
"Pelaku berusaha menyuap petugas dengan uang Rp2 juta, supaya tidak ditangkap. Enak saja, kita tidak ada ampun. Sudah susah payah kita memadamkan kebakaran dia mau lari begitu saja pakai menyuap segala," kata Juru Bicara Satgas Darurat Asap Riau Kolonel Bernardus Robert kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (28/3).
Ia menjelaskan, penangkapan itu terjadi di Kabupaten Siak dan petugas mengamankan tiga orang tersangka. Satu tersangka merupakan pemilik lahan berinisial Ai yang juga mencoba menyuap petugas. Sedangkan, dua pelaku lainnya merupakan orang bayaran Ai yang bertugas menjaga kebun saat dilakukan pembakaran.
Menurut dia, pelaku Ai membakar lahan miliknya seluas sekitar satu hektare di Kilometer 6 Jalan Dayun Kecamatan Menpura, Siak. Satgas Pasukan Darat mendapat informasi adanya pembakaran lahan Ai dari pemadam kebakaran Manggala Agni Kemenhut yang bertugas di Siak.
Petugas langsung melakukan pengecekan dan langsung mengamankan dua orang pekerja tersebut. Dari keterangan dua pekerja itulah, petugas akhirnya mengetahui Ai ada dibelakang pembakaran itu. "Kita menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Polres Siak," ungkapnya.
Berdasarkan data Satgas, sejauh ini sudah ada 102 tersangka terkait kasus pembakaran lahan dan hutan di Riau.