Jumat 28 Mar 2014 17:08 WIB

Presiden Utus Maftuh Sampaikan Surat untuk Raja

Red: Muhammad Hafil
Satinah
Satinah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengutus Maftuh Basyuni untuk menyampaikan surat bagi Raja Abdullah terkait kasus hukum warga negara Indonesia, Satinah yang masih menghadapi ancaman hukuman mati.

Staf Khusus Presiden bidang hubungan Internasional Teuku Faizasyah kepada Antara di Jakarta, Jumat sore, mengatakan Maftuh Basyuni akan didampingi oleh beberapa pejabat.

"Beliau (presiden-red) mengirim utusan khusus yang membawa surat beliau untuk Raja. Dubes M Basyuni didampingi beberapa pejabat," katanya.

Meski belum bisa memastikan waktu keberangkatan Maftuh, Faizasyah menilai tentunya akan disampaikan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama sejumlah menteri melakukan rapat terbatas membahas nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk Satinah yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

"Kami membahas bantuan hukum kepada semua WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri," kata Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Rabu (26/3).

Presiden menegaskan bahwa Pemerintah selalu memberikan bantuan hukum bagi seluruh WNI yang bermasalah dengan aturan legal di negara tempat mereka bekerja.

SBY juga mengaku terus menangani dan selalu mencari solusi terkait dengan hal tersebut selama dia menjabat sebagai Presiden RI dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.

Mengenai Satinah, ujar Presiden, Pemerintah telah memberikan penjelasan melalui Menteri Politik, Hukum, dan HAM Djoko Suyanto dan mengaku bahwa isu itu sangatlah sensitif.

Presiden juga mengaku dapat memahami sikap masyarakat yang marah bila mendengar adanya WNI yang dihukum di luar negeri.

Selain itu, ujar dia, Pemerintah juga bertekad terus berupaya untuk melaksanakan sosialisasi pendidikan bagi para WNI yang bekerja di luar negeri.

SBY dalam rapat terbatas juga membahas mengenai "diat" (ganti rugi) untuk Satinah yang diminta keluarga korban dan akan menandatangani surat perpanjangan agar dapat membicarakan lagi terkait dengan pembayaran diat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement