Jumat 28 Mar 2014 23:22 WIB

LPEKN Duga Pencucian Uang Terkait Impor Semen

Red: Julkifli Marbun
Pencucian uang, ilustrasi
Pencucian uang, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinagoro menduga ada praktik pencucian uang terkait kasus impor semen yang menyalahi aturan kepabeanan dan izin impor berlaku.

"Sudah menjadi kebiasaan jika pemain besar sering melakukan 'financial engineering' (rekayasa keuangan) membuat skema yang seolah-olah legal, namun merugikan negara dan ekonomi domestik," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan ada kemungkinan dari kasus importir semen yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melibatkan perusahaan tertentu, terjadi kasus penyelewengan yang seolah-olah dilakukan sesuai dengan aturan berlaku.

"Bisa jadi ada tindak pencucian uang dari investasi riil yang dilakukan, seolah-olah telah sesuai dengan aturan. Ini perlu diselidiki," ujar Sasmito.