REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Sebanyak 19 orang terjaring razia kos-kosan yang digelar Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamis (27/3). Mereka terjaring razia karena melakulan sejumlah kesalahan. Razia kos-kosan itu terkonsentrasi di wilayah Indramayu kota, yakni Jalan Pahlawan, Bojong Sari, Sindang, Pasar Baru dan Kepandean.
Dari 19 orang itu, enam orang di antaranya atau tiga pasangan ketahuan berada dalam satu kamar. Padahal, mereka bukan pasangan suami istri. Selain itu, para penghuni kos yang terjaring razia itu juga dikarenakan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamud, menjelaskan, kegiatan itu merupakan operasi simpati jelang pemilu. Tujuannya, untuk menciptakan kondusifitas daerah. ''Namun kami sudah dan akan melaksanakan kegiatan ini terus secara rutin,'' kata Kamud.
Selain itu, lanjut Kamud, razia itu juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum. Karenanya, warga yang tidak memiliki KTP, atau pasangan bukan suami-istri, namun berada dalam satu kamar kosan, dianggap sebagai hal yang melanggar Kamtibmas.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP, Sunardi menambahkan, dalam razia tersebut juga didampingi oleh Polres, Kodim 0616 dan Sub Detasemen Polisi Militer III/3-3 Indramayu. ''Mereka ikut untuk mengantisipasi kemungkinan adanya personil polisi dan tentara yang ikut terjaring. Namun dalam razia ini tidak ada anggota polisi dan TNI yang terjaring,'' tandas Sunardi.