REPUBLIKA.CO.ID, Sikap Mabes Polri yang belum memberikan lampu hijau kepada polisi wanita (polwan) untuk menggunakan jilbab seperti menyulut api di dalam sekam. Riak protes telah mengalir dari berbagai elemen organisasi Islam. Semuanya satu suara, protes.
Aktivis Remaja Islam Sunda Kelapa (RISKA) Gugus Aryo Swandito menilai, sikap Mabes Polri yang melarang anggotanya untuk berjilbab sudah tidak lagi sejalan dengan iklim kebebasan pada masa kini.
Ia menuding sikap keras kepala Mabes Polri itu sebagai bentuk perlawanan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). “Dalam hal ini Mabes Polri telah membatasi kebebasan ber agama dan itu sama halnya mereka sudah melanggar HAM,” kata Gugus.
Gugus yang kini masih berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) ini menilai, alasan yang digunakan oleh Mabes Polri dalam melarang polwan berjilbab sangat tidak substansial.
Dari informasi yang ada di sejumlah pemberitaan, ia menyebut, alasan Mabes Polri itu terkait dengan anggaran yang terbatas. Dalam hal ini, jika polwan diperbolehkan menggunakan jilbab maka akan ada tambahan anggaran untuk pengadaan seragam khusus.
Menurut Gugus, alasan yang diajukan pihak Mabes Polri itu terkesan begitu menggampangkan persoalan. Padahal, bagi setiap Muslimah, sudah jelas diatur untuk menutup auratnya.
“Jadi, saya melihat Mabes Polri begitu menyepelekan persoalan ini. Padahal, ini masalah yang sangat penting bagi seorang Muslimah. Di sinilah terjadinya perbedaan sudut pandang itu.”
Lantas apa yang bisa dilakukan? Gugus mengatakan, polwan sudah seharusnya untuk menjelaskan hal tersebut kepada pimpinan Polri. Sedangkan, dari ormas Islam, ia menyerukan perlu adanya satu sikap untuk menyampaikan protes.
Pihaknya mengimbau agar ormas Islam bisa menyampaikan persoalan ini kepada DPR atau mengirimkan surat keberatan kepada presiden.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri telah menegaskan penggunaan jilbab oleh polwan belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Sebab itu, penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam adalah pelanggaran.