Selasa 01 Apr 2014 03:30 WIB

Hutan Register 18 Simalungun Dikuasai Perorangan

Hutan Tutupan (Ilustrasi)
Hutan Tutupan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN --  Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui Dinas Kehutanan (Dishut) didesak menertibkan pengelolaan hutan register 18 yang dikuasai perorangan.

"Hutan seluas kira-kira 6.000 hektare itu dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perorangan dan pengusaha," kata Bernhard Damanik di Simalungun, Senin (31/3).

Anggota DPRD Simalungun Komisi I membidangi kehutanan ini menyampaikan alih fungsi tersebut adalah kegiatan yang melanggar Undang Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Tindakan itu telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup serta meningkatkan pemanasan global dan termasuk kejahatan yang luar biasa serta terorganisir," ujar Bernhard.

Untuk itu Bernhard mendesak Dinas Kehutanan berkoordinasi dengan Satpol PP, Polres dan Polhut melakukan penertiban serta melakukan proses hukum terhadap perorangan yang menanam sawit di sana.

Kepala Dinas Kehutanan Simalungun, Sudiahman Saragih tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mixnon Andreas Simamora menyampaikan, seluas 520 hektare hutan Register 18 Tanah Jawa tersebut menjadi hutan tanaman rakyat (HTR).

"Hutan di kawasan Kecamatan Bosar Maligas dan Ujung Padang tersebut diperuntukkan bagi kelompok tani," ujar Mixnon.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement