Kamis 03 Apr 2014 11:27 WIB

Emir Sakit Pembacaan Vonis Ditunda

Rep: bambang noroyono/ Red: Taufik Rachman
Emir Moeis (Kiri)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Emir Moeis (Kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, menunda sidang penjatuhan vonis terdakwa korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis. Penundaan dikarenakan, politisi PDI Perjuangan itu dikabarkan, sakit.

Anggota penasehat hukum Emir, Erick Paath mengatakan kliennya itu kena serangan jantung. "Hari ini, (3/4) baru saja, Pak Emir dibawa ke RS Harapan Kita," kata dia, di Jakarta, Kamis (3/4). Erick menjelaskan, kliennya itu dilarikan oleh Jaksa KPK, dari Rutan Guntur untuk mendapat perawatan.

Belum ada kepastian apakah Emir akan dirawat lama. Akan tetapi, Erick menambahkan, setidaknya tiga hari ke depan, kliennya itu mendapat izin untuk berada di instalasi rumah sakit, agar diketahui tindakan medis selanjutnya. "Setelah tiga hari baru diputuskan akan operasi atau tidak," ujar Erick.

Sebenarnya, kondisi Emir sudah diutarakan penasehat hukum dalam sidang Kamis (27/3). Tim penasehat hukum, meminta majelis hakim, agar acara pembacaan putusan untuk Emir hari ini ditunda selama dua pekan. Penasehat beralasan, kliennya itu harus dilarikan ke rumah sakit untuk operasi jantung.

Akan tetapi, permintaan itu tidak dipenuhi. Itu dibuktikan oleh penjadwalan sidang putusan di PN Tipikor, untuk Emir, tetap diacarakan pada Kamis (3/4). Dengan, dilarikannya Emir ke rumah sakit, akan memperlama penjatuhan vonis terhadap bekas Ketua Komisi XI DPR RI itu.

Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim memenjarakan Emir selama empat tahun enam bulan, serta denda Rp 200 juta susider lima bulan kurungan. Tuntutan itu sebagai hukuman atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Emir.

Emir dituduh melakukan tindak pidana korupsi selama duduk di kursi anggota DPR RI 1999 - 2004. Dalam tuntutan, Emir dikatakan menerima uang 357 ribu dolar AS dari perusahaan enerji Paman Sam, PT Alstom Power Amerika dan dari PT Marubeni asal Jepang terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung, 2004 silam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement