REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berencana membangun museum yang isinya berupa barang-barang historis Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, museum Mpu Tantular memang pernah berada di Surabaya. Namun keberadaannya tak bertahan lama.
Seperti yang diketahui, museum itu kini dipindah di Sidoarjo, Jatim. Praktis kini Surabaya tidak memiliki museum.
“Untuk itu, saya ingin mendirikan museum yang isinya koleksi benda-benda historis Surabaya tempo dulu. Ini penting supaya anak-anak (yang mengunjungi museum) tahu masa lampau Surabaya,” katanya saat ditemui wartawan di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/4).
Sebagai bentuk keseriusan niatnya, Pemkot Surabaya telah menginventarisir koleksi benda-benda antik yang nantinya untuk melengkapi koleksi museum tersebut. Beberapa benda-benda yang telah berhasil dikumpulkan dari dinas-dinas Surabaya adalah uang kuno, lukisan gedung-gedung bersejarah Surabaya, meja, kursi brangkas, hingga setrika antik. Namun koleksi yang paling banyak dimiliki Pemkot Surabaya saat ini yaitu alat ukur.
“Tetapi koleksi itu masih belum cukup. Kalau koleksinya sedikit, siapa yang mengunjungi karena seharusnya koleksi-koleksi di museum itu bisa 'bercerita',” ujarnya.
Risma menargetkan dapat mengumpulkan benda-benda kuno khas Surabaya sebanyak-banyaknya, sehingga koleksi museum baru itu nantinya semakin lengkap. Pemkot Surabaya bahkan tidak menutup kemungkinan menerima warisan koleksi antik dari warga Surabaya.
Mengenai lokasi museum, pihaknya belum mendapat tempat yang pasti. Namun Risma sebenarnya menyasar sebuah rumah tua di Jalan Bintoro, Surabaya untuk kemudian disulap menjadi lokasi museum baru itu. Sayangnya, harga yang ditawarkan pemilik rumah dinilai pihaknya masih terlalu mahal yaitu sekitar Rp 40-45 miliar.
Kini pihaknya masih dalam tahap bernegosiasi sehingga dapat terjadi titik temu kesepakatan harga. Karena lokasi yang belum pasti dan koleksi museum yang belum lengkap, pihaknya masih belum bisa menentukan kapan museum itu akan diresmikan.