Oleh: DR Irfan Syauqi Beik
Tahun 2014 merupakan tahun yang sangat strategis dan menentukan bagi pembangunan zakat nasional, terutama pascakeputusan sidang judicial review Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Oktober 2013 lalu.
Hal tersebut dikarenakan oleh tiga hal utama. Pertama, tahun 2014 merupakan tahun pertama implementasi aturan baru perzakatan di bawah rezim UU No 23/2011, yang secara substansial memiliki perbedaan mendasar dengan rezim UU No 38/ 1999 terutama dari sisi kelembagaan.
Untuk itu dibutuhkan adanya perangkat peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah (PP), yang menjadi dasar dan acuan penerapan UU yang baru tersebut. Bahkan khusus PP sudah sangat mendesak untuk segera di keluarkan, karena PP akan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan zakat nasional.
Kedua, tahun 2014 adalah tahun politik dan transisi dari pemerintahan lama kepada pemerintahan baru. Biasanya unsur ketidakpastiannya akan sangat tinggi.
Namun demikian, tahun 2014 ini bisa menjadi tahun dimana intervensi dan keterlibatan negara dalam pembangunan zakat menjadi semakin besar. Intervensi ini dapat mencakup aspek penghimpunan zakat maupun penyaluran zakat.
Dari sisi penghimpunan, negara dapat terlibat dalam upaya pe ngumpulan zakat melalui penerbitan sejumlah aturan, seperti Instruksi Presiden, yang meminta para penyelenggara negara untuk mengintensifkan upaya penghimpunan zakat secara efektif, dengan target para PNS maupun pegawai BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki perorangan, maupun perusahaan BUMN sebagai muzakki badan.
Sedangkan dari sisi penyaluran, negara dapat mendorong proses si nergi antara Baznas dengan kementerian terkait, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kelompok miskin. Sebagai contoh, sinergi antara program PUAP Kementerian Pertanian dengan program Zakat Community Development (ZCD) Baznas bisa menjadi pilot project yang tepat.
Ketiga, tahun 2014 adalah tahun konsolidasi para pengelola zakat nasional, yaitu Baznas mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dan LAZ. Untuk itu, implementasi lima agenda nasional, yang telah disepakati oleh Baznas dan LAZ pada pertemuan tanggal 27 November 2013 lalu, menjadi sangat penting dan urgen untuk dilakukan.
Kelima agenda tersebut adalah sosialisasi dan edu kasi publik, penguatan kelembagaan amil, optimalisasi pendayagunaan zakat, dukungan regulasi dan kebijakan, serta sinergi. Kelimanya harus menjadi basis dari pola hubungan yang akan dikembangkan oleh Baznas dan LAZ ke depannya.
*Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB