Jumat 11 Apr 2014 23:15 WIB

Outlook Zakat Nasional 2014, Tantangan UU No 23/2011 (3)

Jamaah membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jamaah membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta (ilustrasi).

Oleh: DR Irfan Syauqi Beik

Sertifikasi dan advokasi sangat erat kaitannya dengan tugas Baznas yang diamanatkan oleh UU, yaitu memberikan pertimbangan dalam pembentukan LAZ, dan pertimbangan dalam pembentukan Baznas daerah dan penetapan pimpinan Baznas daerah.

Dengan adanya tugas tersebut, maka keberadaan pedoman terkait sertifikasi ini menjadi sangat penting dan perlu mendapat prioritas.

Sedangkan secara eksternal, Baznas dituntut untuk meningkatkan kinerja baik secara domestik maupun secara internasional. Secara domestik, yang diperlukan adalah bagaimana memperkuat komunikasi dengan para stakeholder yang ada. Misalnya, bagaimana meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah.

Baznas harus memiliki strategi komunikasi yang efektif, sehingga dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, bisa semakin dirasakan oleh dunia perzakatan nasional.

Demikian pula dengan upaya edukasi dan sosialisasi kepada publik, sehingga publik bisa memahami message kampanye zakat dengan baik, dan mereka mau terlibat aktif dalam pembangunan zakat nasional, terutama sebagai muzakki tetap.

Secara internasional, Baznas dituntut untuk memainkan peran yang lebih signifikan, terutama dalam menggalang kerja sama dengan lembaga dan otoritas zakat dari negara lain, baik pada level regional Asia Tenggara maupun level global.

Juga kerja sama dengan lembaga-lembaga multilateral strategis seperti Islamic Development Bank (IDB). Apalagi IDB sekarang juga sedang mengembangkan konsep Islamic Financial Sector Assessment Program (IFSAP) sebagai instrumen untuk menilai tingkat kesehatan sistem keuangan syariah yang ada di suatu negara.

Dalam konsep IFSAP yang sedang dikembangkan, diantara indikator sehat tidaknya sistem keuangan syariah suatu negara adalah berkembang tidaknya instrumen zakat dan wakaf. Sehingga, apabila IFSAP ini dapat diimplementasikan di lapangan dan bersifat binding atau mengikat seluruh negara anggota IDB, maka bisa dipastikan pertumbuhan zakat akan semakin signifikan.

*Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement