REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA-- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kaltim mencatat tujuh kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi mulai 2011 hingga 2013 baik yang melibatkan oknum polisi, TNI, maupun oknum kelompok masyarakat.
"Dari tujuh kasus tindak kekerasan itu, lima di antaranya menciderai fisik wartawan, kemudian dua kasus lagi berupa kekerasan verbal, seperti ancaman dan intimidasi," ujar Ketua PWI Provinsi Kaltim H Maturidi di Samarinda, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Maturidi ketika digelarnya Rapat Kerja Konferensi PWI Kaltim yang dihadiri sekitar 100 anggota PWI setempat di Kantor PWI Kaltim. Ia mengatakan, tindak kekerasan itu satu kali terjadi pada 2011, kemudian sebanyak lima kasus terjadi pada 2012, dan satu kasus terjadi pada 2013.
Dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya terjadi di Samarinda, dua kasus terjadi di Kabupaten Nunukan, dan satu kasus terjadi di Kabupaten Paser. Di antara kasus tersebut, ada satu kasus yang paling menonjol, yakni kasus yang menimpa Normila Sariwahyuni (Yuni) dari wartawan PaserTV, sebuah televisi lokal di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.
Kekerasan terhadap Yuni pada Maret 2013 tersebut tergolong tragis karena ketika dia sedang meliput sengketa tanah, tiba-tiba digebuki sekitar 16 warga setempat yang salah satunya adalah aparat desa. Akibat peristiwa itu, Yuni sampai keguguran yang kala itu usia kandungannya baru sekitar 1 bulan.
Saat pemukulan terjadi, wartawati itu sudah mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan dan sedang hamil, tetapi massa tidak memperdulikannya dan tetap melakukan pemukulan, bahkan kamera yang dipakai untuk mengambil gambar juga dirusak.
Atas sejumlah peristiwa tersebut, kata Maturidi, PWI Kaltim mendorong wartawan yang menjadi korban menggunakan jalur hukum, harapannya adalah agar memberikan efek jera bagi oknum yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.
"Kami melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut, termasuk kepada Yuni yang kemudian sampai ke pengadilan, selanjutnya pelaku kekerasan dari aparat desa juga telah dihukum penjara," katanya.
Sedangkan kasus kekerasan lainnya yang terjadi tindak kekerasan sedang, berdasarkan pemanatau PWI Kaltim, antara korban dan pelaku kekerasan kemudian memilih jalan damai dalam menyelesaiakan masalah.