Senin 14 Apr 2014 21:41 WIB

Satpol PP Tindak Tegas Penambang Pasir

Satpol PP
Foto: PLOD.UGM.AC.ID
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menindak tegas pelaku penambang pasir Sungai Progo yang tidak memiliki izin dan menggunakan alat berat.

Kasi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kulon Progo Qumarul Hadi di Kulon Progo, Senin, mengatakan telah memberikan teguran terhadap penambang di Pedukuhan Dlaban, Kecamatan Sentolo.

"Beberapa waktu lalu, kami telah memberikan surat peringatan agar menghentikan kegiatan penambangan. Namun saat dilakukan razia lagi ternyata masih didapati mesin dan peralatan penyedot pasir di lokasi," kata Qumarul.

Dia mengatakan penambangan ilegal ini diproses hukum untuk diajukan ke persidangan. Pemilik penambangan ini kemudian dilakukan penindakan pro justicia untuk diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wates.

"Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, pelanggaran tidak berizin bisa dikenai sanksi kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp5 juta," kata dia.

Qumarul mengatakan kelompok penambang menggunakan peralatan mesin sedot padahal sesuai izin yang dimiliki yakni Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya diperbolehkan menambang dengan peralatan manual.

Lebih lanjut, Qumarul mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran terhadap kelompok penambangan di Pedukuhan Pongangan tersebut.

"Ini penyalahgunaan izin, bisa dikenai sanksi administratif pencabutan izin. Temuan ini akan kami laporkan kepada bupati agar bisa diproses pencabutan izin sesuai ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2002," katanya.

Ketua kelompok penambang di Pedukuhan Pongangan Sutris mengatakan pihaknya telah mengurus izin. Izinnya hanya mengizinkan penambangan secara manual tanpa memakai alat berat seperti mesin diesel atau mesin penyedot.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement