REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Dari sekian nama calon anggota legislatif (caleg), tidak banyak yang mampu menerima kenyataan hasil pemilihan calon anggota legislatif (pileg) pada 9 April lalu. Berbagai reaksi pun ditampilkan caleg yang ternyata "kalah" dalam bertarung.
Hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), menjadi pemicu tindakan caleg yang brutal alias tidak normal. Pada intinya, dirugikan atau tidak, mereka (caleg) harus bertindak tidak waras.
Hal ini terjadi pada caleg DPRD kota Bandar Lampung, Romi Husin (RH). Gara-gara terjadi kehilangan suara di TPS, ia terpaksa berlaku tidak normal di PPS. Di hadapan orang banyak, dengan emosi ia mengeluarkan senjata api (senpi),sebagai bentuk protes versinya.
Kejadian di PPS Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Sabtu pekan lalu, setidaknya menambah daftar panjang caleg yang bermasalah dengan kejiwaannya. Kepada PPS, RH tidak terima jumlah suaranya kecil.
Bahwa tahu dirinya baka tidak masuk gedung dewan, caleg Partai Golkar ini, mengerahkan tenaganya untuk menahan formulir C1 rekapitulasi suara di 11 dari 19 TPS di Campang Raya. Tindakan di luar koridor hukum ini, membuat RH dilaporkan ke polisi dan berurusan dengan Polresta Bandar Lampung.