REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali kota Medan non aktif Rahudman Harahap dijebloskan ke penjara oleh tim gabungan Kejaksaan dari Kejari Padang Sidimpuan dan Kejati Sumut dari rumahnya di Jl. Sei Serayu No 56 Medan Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/4) siang.
Rahudman diekseskusi atas keputusan pengadilan yang menjatuhinya hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi pada 26 Maret lalu. “Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Untung Setia Arimuladi Selasa (15/4).
Dalam upaya mengeksekusi Rahudman, tim kejaksaan dibantu oleh petugas Brimob yang mengawal dengan kendaraan taktis. Untuk menghindari bentrokan dengan massa pendukungnya, tim Brimob menjaga ketat proses pengantaran Rahudman ke Lapas.
Sebelumnya, Rahudman dipidana atas perbuatannya selama belum menjabat sebagai wali kota. Ia dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004-2005.
Saat itu, dia masih berstatus PNS dan bertugas sebagai penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu. Selain dipidana, Majelis Kasasi juga menghukum Rahudman dengan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 480.895.500.