Selasa 15 Apr 2014 20:26 WIB

KPK Sita Mobil CR-V Atas Nama Airin

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
Airin Rachmi Diany
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Airin Rachmi Diany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Selasa (15/4). Kali ini penyidik menyita satu unit mobil Honda CR-V berwarna putih.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Selasa pagi seseorang mengantarkan mobil berpelat nomor B 1179 NJA dari Pandeglang, Banten. Johan mengatakan, pengantar itu enggan disebutkan namanya. Penyidik kemudian melakukan penyitaan. "Mobil tersebut atas nama Airin," kata Johan, di kantornya, Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan, adalah istri Wawan. Untuk kesekian kalinya penyidik KPK mengamankan kendaraan terkait dengan kasus Wawan. Sudah 70 lebih mobil berbagai jenis dan satu unit Harley Davidson yang disita penyidik. Johan mengatakan, penyidik masih melakukan penelurusan aset yang diduga terkait dengan kasus bos PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) itu.

Johan mengatakan, aset yang diduga terkait dengan Wawan jumlanya di atas seratus item. Bukan hanya kendaraan, tetapi juga tanah dan bangunan. Hingga Selasa ini, Johan mengatakan, belum ada aset tanah atau bangunan yang disita oleh penyidik.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan masih adanya penyitaan. Ia mengatakan, penyidik pun sempat melakukan klarifikasi ke Serang dalam penelusuran aset yang diduga milik Wawan. "Itu benar, tetapi belum ada penyitaan masuk," kata dia.

Dugaan tindak pidana pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Wawan. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan dan juga Provinsi Banten.

Sebelumnya Wawan menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Selasa ini, baru kasus dugaan penyuapan yang sudah masuk tahap persidangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement