REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menyatakan pengajuan mosi tidak percaya oleh sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) merupakan perbuatan melanggar AD/ART partai dan dikategorikan makar.
"Jangankan 26 DPW, seribu DPW pun untuk menjatuhkan ketum, itu bukan forumnya. Perbuatan itu melanggar AD/ART partai dan dikategorikan makar sehingga DPP PPP layak memberi sanksi," kata Suryadharma saat ditemui di Kantor DPP PPP, Selasa (15/4).
Menteri Agama ini menegaskan, mosi tidak percaya dari para kader partai yang dipimpinnya, tidak akan mampu melengserkannya. Malahan, ia memaparkan mekanisme dasar aturan partai.
"Dalam Anggaran Dasar PPP, kalau mau menjatuhkan ketua umum, ada mekanisme, yaitu Muktamar Luar Biasa (MLB). Untuk menuju MLB diawali dengan Musyawarah Kerja Cabang, Musyawarah Kerja Nasional. MLB harus mendapat dukungan 2/3 DPW dan cabang seluruh Indonesia," kata Suryadharma.
Ia menelisik alasan mosi tidak percaya pada dirinya tak lebih dari topik yang dicari-cari dan tak relevan dengan kinerja kepemimpinan. Salah satunya mengulik momen ketika ia menghadiri kampanye Partai Gerindra di Gelora Bung Karno.
"Tidak ada etika yang saya langgar. Tidak ada aturan yang saya langgar. Instruksi partai adalah untuk para caleg yang dilarang berkampanye dengan partai lain. Sementara saya adalah ketum dan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," katanya.
Menghadiri kampanye Partai Gerindra, menurutnya, malah merupakan sebuah kehormatan dan memanfaatkan momentum.
"Dalam politik, kehadiran saya adalah sebuah kehormatan. Saya bilang tepat saat hadiri kampanye Gerindra, Ini momentum. Dalam politik momentum penting. Jadi saya tidak perlu minta maaf kepada kader dan para caleg PPP soal tersebut," tegas Suryadharma.