REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soetrisno Bachir menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/4). Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Jadi saya ini bagian dari sekian saksi untuk melancarkan tugas KPK," kata Soetrisno, selepas pemeriksaan di gedung KPK. Ia mengatakan, memberi keterangan kepada penyidik mengenai aset berupa tanah bangunan yang dia miliki bersama eks Menteri Keuangan Fuad Bawazier.
Soetrisno mengatakan, menjual aset di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar 2007. Penjualan itu melalui perantara pihak properti. "Kemudian ternyata yang beli Pak Wawan. Kejadian 2007, harganya kira-kira Rp 1,8 miliar," kata dia.
Namun, Soetrisno mengaku, tidak mengetahui pembeli saat itu adalah Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan saat ini sudah menjadi tersangka dalam beberapa kasus yang ditangani KPK. Soetrisno memberikan dukungan bagi penyidik lembaga antirasuah itu untuk menyita aset apabila terindikasi dananya berasal dari hasil korupsi. "Kalau memang itu hasil korupsi ya segera disita," kata dia.
Soetrisno mengatakan, tidak ada transaksi lain yang terkait dengan Wawan. Keterangan Soetrisno ini selaras dengan Fuad ketika usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (14/4). Fuad saat itu mengatakan, menjual tanah seluas 443 meter persegi kepada Wawan. Aset itu merupakan kepemilikan bersama dengan Soetrisno.
KPK semula menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan kemudian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Dalam pengembangan di tahap penyidikan kasus tersebut, Wawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.