REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Psikolog Ratih Ibrahim mengatakan kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, merupakan kejahatan yang paling jahat di antara seluruh kejahatan karena berdampak seumur hidup bagi korbannya.
"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan paling keji. Pedofilia, apa pun alasannya, adalah seorang predator bagi anak-anak kita," kata Ratih Ibrahim di Jakarta, Kamis.
Direktur Personal Growth itu mengatakan korban kekerasan seksual yang sudah dewasa saja harus menanggung trauma akibat kejahatan itu seumur hidupnya, apalagi bila korban adalah anak-anak. "Yang rusak dari kejahatan penganiayaan seksual adalah eksistensi korban. Ini tidak hanya eksistensi orang per orang saja, melainkan eksistensi manusia," tuturnya.
Anak-anak, kata Ratih, adalah jiwa yang sangat rapuh karena segala aspek dalam hidupnya sedang berkembang. Hidup seorang anak masih panjang sehingga pengalaman apa pun akan menorehkan sebuah warna. Apabila dalam hidup terjadi pengalaman yang tidak menyenangkan, maka seseorang sangat mungkin mengalami luka jiwa yang disebut trauma.
"Kalau luka di kulit bisa kita lihat dan obati. Tetapi kalau jiwa yang luka tidak bisa dilihat dan diobati dengan mudah," ujarnya.
Menurut Ratih, semakin muda trauma terjadi pada seorang anak, maka jiwanya akan semakin rusak karena luka yang terjadi. Sebagai psikolog sekalipun, Ratih mengatakan tidak akan bisa mengobati luka jiwa sehingga sembuh seperti semula. Yang bisa dilakukan hanyalah meminimalkan dampak negatif yang mungkin muncul.
"Karena itu, penanganan perlu dilakukan seumur hidup. Mungkin ada beberapa orang yang menganggap itu berlebihan, tetapi kita tidak bisa menghakimi seseorang karena setiap orang memiliki pengalaman yang berbeda," katanya.
Publik kembali dikejutkan dengan adanya kasus kekerasan seksual di Jakarta. Kali ini kekerasan dilakukan oleh petugas kebersihan di sebuah sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 292 KUHP dan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan penyidik masih mengembangkan penyelidikan karena diduga masih terdapat pelaku lainnya. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bakteri yang terdapat pada anus korban identik dengan bakteri pada kedua tersangka.