REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan AF (44 tahun) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua orang anak berinisial A (11 tahun) dan I (7 tahun) di Jalan Kencana, Kota Bandung. Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan berinisial AF sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami melakukan upaya paksa berupa penahanan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9/2024).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengatakan, pelaku bukan seorang asisten rumah tangga (ART). Akan tetapi merupakan penyalur ART atau pemilik dari perusahaan tersebut.
Pelaku, kata dia, mengiming-imingi kedua orang korban dengan sejumlah uang dan permen. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada kedua korban.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung melanjutkan pelaku dijerat pasal 82 juncto 76 huruf B undang-undang nomor 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. "Pelaku terbukti melakukan pencabulan, sampai saat ini belum ada korban lainnya," katanya.
Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan seorang pria paruh baya terduga pelaku pencabulan terhadap anak diinterogasi warga beredar di whatsapp grup. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Jalan Cadas Kencana, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Dalam rekaman tersebut, para warga meminta penjelasan kepada terduga pelaku terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku ke sejumlah anak. Namun, pelaku bungkam saat diinterogasi warga. Aksi pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/8/2024). Pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya kepada dua orang korban tersebut.