REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang siswi SMP diduga dicabuli seorang pria dewasa di salah satu hotel kelas melati di wilayah Bojong Gede, Depok., Jawa Barat (Jabar). Perbuatan tersebut dilakukan setelah keduanya bertemu untuk pertama kalinya saat sudah lama berkenalan lewat jejaring sosial pertemanan facebook.
Korban berusia 15 tahun, pelajar kelas 2 SMP ini tak kuasa menolak ajakan pelaku Taufik (36 tahun) karena diancam akan dilukai. Akhirnya, korban pasrah dicabuli pria pengangguran tersebut. Setelah itu korban pulang lalu menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya dan langsung melaporkan ke polisi.
Petugas Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok yang mendapat laporan berhasil menangkap pelaku di kediamannya daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar pada Jumat (18/4) malam.
''Pelaku akan dikenakan pasal pencabulan anak perempuan di bawah umur. Pelaku dikenakan Undang-Undang No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Di Bawah Umur dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,'' kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Ahmad Subarkah, di Mapolres Depok, Jabar, Ahad (20/4).
Kapolres prihatin terhadap maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang kebanyakan atas bujuk rayu lewat media pertemanan jejaring sosial. ''Saya berharap agar beberapa pihak ikut berperan aktif dalam memberikan perhatian kepada anak. Selain guru sebagai pendidik formal di sekolah, orangtua juga harus ikut andil dalam memberikan pengawasan dalam pergaulan si anak,'' harapnya.