Ahad 20 Apr 2014 19:10 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KPU Segera Rampung

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Joko Sadewo
Tikus birokrasi
Tikus birokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, kembali berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di tubuh KPU setempat. Institusi ini, menargetkan dalam pekan ini kasus yang menyeret mantan Ketua KPU Dadan Komarul Ramdan tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Hendra Darmawan, mengatakan, kasus dugaan korupsi KPU Purwakarta memang sudah lama disidik pihak kejaksaan. Kasus tersebut, bergulir sejak 2008 lalu. Sampai saat ini, sudah ada dua mantan pejabat di KPU yang telah di vonis pengadilan.

"Yang akan kami limpahkan, yakni dengan empat tersangka lainnya. Salah satunya, mantan Ketua KPU Dadan Komarul Ramdan," ujarnya, Ahad (20/4).

 

Menurutnya, kejaksaan sangat serius dalam menyidik kasus dugaan korupsi KPU ini. Meskipun, selama ini prosesnya memang sangat lama. Bahkan, saking lamanya sempat ada berbagai tudingan negatif dari masyarakat.

Tetapi, lanjut  Hendra, pekan ini kasus tersebut akan segera dirampungkan. Dengan begitu, tudingan masyarakat tersebut akan segera terjawab. Namun, bila pekan ini belum rampung juga, pihaknya meminta supaya masyarakat tetap bersabar.

Hendra menuturkan, pihaknya  telah memanggil empat tersangka lainnya. Salah satunya, mantan ketua KPU Purwakarta Dadan Komarul Ramdan. Pemanggilan tersebut, sudah dilakukan tiga kali dalam satu bulan terakhir. Pemanggilan itu, untuk menyempurnakan berkas yang ada.

Selain pemanggilan para tersangka, kasus dugaan korupsi KPU ini, tinggal menunggu keterangan saksi ahli dari Inspektorat Purwakarta. Sebab, dalam kasus ini negara menanggung kerugian sebesar Rp 828 juta.  "Kasus KPU ini, mendapat prioritas. Karena itu, kami berupaya untuk terus menggenjot agar kasus ini segera rampung," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement