Senin 21 Apr 2014 03:23 WIB

Kesempatan Terakhir Islah SDA di Mukernas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Chairul Akhmad
Sekjen PPP M Romahurmuziy (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sekjen PPP M Romahurmuziy (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menamakan diri 'Gerakan Konstitusional Penyelamatan Partai' sudah menghasilkan putusan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-III, 23-24 April mendatang. Keputusan itu sesuai dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional, 19 April lalu.

Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy mengatakan, Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) yang diberhentikan sementara akan tetap diundang.

"Mukernas tentu akan secara terhormat memberikan undangan kepada Pak Suryadharma yang berstatus sebagai ketua umum berhenti sementara. Akan kita undang," ujar politisi yang akrab dipanggil Romy itu, saat jumpa pers di Jakarta, Ahad (20/4).

Karena itu, Romy berharap, Suryadharma akan hadir dalam Mukernas. Ia mengatakan, sebelumnya sudah mengundang Suryadharma dalam Rapimnas.

Namun, Suryadharma tidak memenuhi undangan tersebut. "Kita berharap akan ada islah pada kesempatan terakhir yang dilaksanakan pada Mukernas pada Rabu (23/4)," kata dia.

Romy mengatakan, celah untuk islah tidak pernah tertutup. Rapimnas pada 19 April pun bertemakan 'Merangkai Islah Menuju Berkah'. Tujuannya, menurut dia, agar terjadi rekonsiliasi pendapat antara Suryadharma dengan internal lain dalam PPP. "Perbedaan pendapat yang ada dengan kalangan DPW maupun sebagian fungsionaris DPP," ujarnya.

Namun, Romy mengatakan, Suryadharma tidak menghadiri Rapimnas untuk rekonsiliasi itu. Meskipun, menurut dia, sudah ada upaya agar Menteri Agama itu hadir. "Pada saat Mukernas, sekali lagi kita berikan kesempatan yang terakhir untuk beliau hadir," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement