REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretatris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengatakan, pemberhentian atau penggantian fungsionaris partai tidak perlu melalui Musyawarah Luar Biasa (Munaslub), termasuk ketua umum.
Ia mengatakan, mekanisme itu dapat dilakukan hanya melalui mekanisme Rapat Pengurus Harian DPP PPP.
Politisi yang akrab dipanggil Romy itu mengacu pada aturan tertinggi partai, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Ia menjelaskan, Pasal 10 ayat 2 ART berbunyi, pemberhentian anggota DPP dilakukan oleh pengurus harian DPP berdasarkan Rapat Pengurus Harian DPP yang ditetapkan secara sah.
"Ini sudah dilakukan pada saat Rapat Pengurus Harian, Jumat (18/4), yang dikoreksi keputusannya menjadi pemberhentian (sementara) pada saat Rapimnas," kata dia, saat jumpa pers di Jakarta, Ahad (20/4) malam.
Romy mengatakan, Rapat Pengurus Harian memutuskan untuk memberikan peringatan pertama pada Suryadharma. Namun, hasil Rapimnas, 19-20 April, mengoreksi putusan itu menjadi 'pemberhentian sementara' Suryadharma sebagai Ketua Umum DPP PPP.
Menurut Romy, aturan PPP yang berlaku memang memudahkan mekanisme itu. "Jika ada kondisi-kondisi yang sifatnya mendesak, akan ada koreksi-koreksi secara mudah. Kenapa, karena sifat kepengurusan dalam PPP kolektif kolegial," kata dia.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 3 ART, menurut Romy, apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum, maka hanya dapat diisi oleh pengurus harian DPP yang dipilih dan ditetapkan dalam Musywarah Kerja Nasional (Mukernas).
Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi sebelumnya sudah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. "Jadi kita akan melaksanakan Mukernas untuk mengukuhkan Bapak Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum DPP, melanjutkan sisa kepengurusan yang masih akan berlangsung sampai dengan 2015," ujar Romy.