REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak PT Bank Central Asia (BCA) dalam pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Hadi terjerat kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak PT BCA pada 2003 dalam statusnya sebagai dirjen pajak Kementerian Keuangan.
"BCA nanti akan kita periksa," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4). Dalam tahap penyelidikan, ia mengatakan, kemungkinan pihak bank sudah sempat dimintai keterangan.
Setelah menetapkan Hadi sebagai tersangka, Senin (21/4), Busyro mengatakan, penyidik akan melakukan pengembangan. Menurut dia, pengembangan ini bisa mengarah pada pihak swasta. "Nanti swastanya juga akan dikembangkan. Setelah dikembangkan, baru ketahuan swastanya siapa," kata dia.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak PT Bank BCA pada 2003 yang nilainya Rp 5,7 triliun.
Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perhitungan sementara negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.
Mengenai penahanan Hadi, Busyro belum bisa memastikannya. Dalam tahan penyidikan ini, ia mengatakan, KPK nanti akan memanggil Hadi dalam statusnya sebagai tersangka. Namun Busyro belum dapat memastikan jadwal pemanggilan Hadi. "Saya belum tahu dijadwal kapan, tapi sesegera mungkin," kata dia.