Jumat 29 Oct 2021 17:32 WIB

Haji Isam Harap Nama Baiknya Direhabilitasi dari Kasus Pajak

Haji Isam mengeklaim tak pernah intervensi urusan pajak perusahaan.

Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad (Haji Isam), Junaidi mengaku kliennya berharap ada keadilan dan rehabilitasi nama baik dari kasus pajak yang dikaitkan dengannya. Junaidi mengatakan, permintaan rehabilitasi nama baik ini soal dikaitkannya salah satu anak perusahaan Jhonlin Gorup, PT Jhonlin Baratama dengan kasus suap pajak yang menjerat mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno.

"Haji Isam mengharapkan keadilan dan rehabilitas nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya," kata Junaidi dalam keterangan, Jumat (29/10).

Ia menambahkan, terdapat keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan diduga mencemarkan nama baik Haji Isam. Junaidi mengeklaim, sebagai ultimate stakeholders Haji Isam tidak pernah melakukan pengurusan perusahaan Jhonlin Group terutama Jhonlin Baratama.

Junaidi menegaskan, Haji Isam tidak mengetahui operasional perusahaan saban hari, khususnya soal perpajakan. Namun, ia menegaskan, perusahaan di bawah naungan Jhonlin Group mengedepankan prinsip good corporate governance. "Haji Isam tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan," tegas Junaidi.

Juru bicara Jhonlin Group ini mengatakan, keterangan yang disampaikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno pada 4 Oktober tidak benar. "Yulmanizar menyebutkan nama HI (Haji Isam), perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," tutur dia.

Ia memastikan, jika kliennya juga tidak pernah mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak Jhonlin Group dan Yulmanizar. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Junaidi memastikan kliennya mendukung pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Hal ini ditunjukkan dengan pembangunan Pabrik Biodiesel terbesar di Kabupaten Tanah Bumbu di bawah naungan PT Jhonlin Agro Raya.

"Pabrik Biodiesel tersebut diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Oktober 2021," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement