REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera mengumumkan kantor akuntan publik (KAP) pemenang lelang yang akan mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu 2014. Pasalnya penyerahan laporan dana kampanye ditutup Kamis (24/4) besok namun KPU belum menyampaikan KAP yang akan mengaudit.
"Mengingat satu hari lagi menjelang hari terakhir penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KAP, tapi sampai sekarang belum juga ada tanda-tanda KPU mengumunkan KAP yang memenangi lelang," kata Manajer Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, Rabu (23/4).
Padahal, menurut Sunanto, proses audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik termaktub dalam Undang Undang Nomor 8/2012 pasal 135 ayat 1. Untuk itu, KPU diminta segera umumkan KAP pemenang lelang. KPU wajib menginformasikan auditor yang akan bekerja, lanjut Sunanto, karena belajar pada laporan periodik dan awal dana kampanye.
Kesiapan penyelenggara dan kesiapan peserta pemilu masih belum menunjukkan akuntabilitas dan transparansinya. Sehingga proses audit akan ada di tangan KAP. Karenanya, KPU tidak hanya melakukan membuka lelang untuk menentukan KAP yang ditunjuk sebagai auditor dana kampanye. Tetapi juga harus memberikan pembekalan kepada KAP terkait pelaksanaan audit sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Sangat disayangkan sampai saat ini KPU belum mengumumkan KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu, dengan batas waktu pelaporan akhir pada 24 April. Maka KPU segera mengumumkan KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye," ujar Sunanto.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan dana kampanye beserta rangkaian audit yang dilakukan KAP. Bawaslu juga diminta mengungkap publikasi hasil pengawasan dana kampanye, dan pengawasan kepada KPU terkait dana kampanye peserta Pemilu 2014.
Setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014, partai politik dan calon anggota DPD wajib menyerahkan laporan akhir dana kampanye. KPU menetapkan laporan diserahkan paling lambat 24 April 2014 pukul 18.00 waktu setempat. Peserta yang tidak menyerahkan laporan terancam dibatalkan keterpilihannya atau tidak bisa dilantik jika terpilih berdasarkan hasil penghitungan suara.